Manfaat
Kematian
- Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sakit dalam masa kontrak, Ahli Waris akan mendapatkan 100% Uang Pertanggungan + akumulasi dividen (jika ada)
- Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa kontrak dan belum berusia 70 tahun, Ahli Waris akan mendapatkan 200% Uang Pertanggungan + akumulasi dividen (jika ada).
Cacat Karena Kecelakaan
Apabila Tertanggung menderita cacat karena kecelakaan dalam masa kontrak dan belum berusia 70 tahun, maka akan diberikan persentase dari Uang Pertanggungan maksimal 100% Uang Pertanggungan.Jatuh tempo
Apabila Tertanggung hidup sampai dengan akhir kontrak, Tertanggung akan mendapatkan 150% Uang Pertanggungan + akumulasi dividen (jika ada).Manfaat Khusus
- Penyakit yang Tidak Tersembuhkan
- Jaminan Layak Asuransi Masa Depan
- Jaminan Layak Asuransi bagi Anak
- Manfaat Kematian Karena Kecelakaan
Masa Kontrak: | 12, 15, 18, 21 tahun |
---|---|
Mata Uang: | Rupiah dan US Dollar |
Masa Pembayaran Premi: | Tunggal (hanya Polis Rupiah) 3 tahun 12, 15, 18, 21 tahun |
Batas Usia Masuk: | Tertanggung/Orang Tua: 16 - 70 tahun |
Tahapan: | Jadwal Pembayaran Manfaat Setiap 3 tahun |
Comments :
0 komentar to “DANATRA MULTIGUNA 3”
Posting Komentar